Terungkap! Praktik Swasta Timbun Sampah di Lahan Publik Jadi Penyebab Jakarta Semrawut

Sampah menggunung picu kemacetan, Pemkot Jakbar targetkan area Pesing Koneng zero sampah.
Sumber :
  • Dok. Pemkot Jakbar

VIVA Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perketat pengawasan terhadap praktik pembuangan dan penimbunan sampah illegal. Aksi pembuangan dan penimbunan itu diduga menjadi penyebab munculnya gunungan sampah di sejumlah titik ibu kota. 

img_title El Nino Mengintai Jakarta hingga 2027, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Kebakaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihak swasta yang melanggar aturan akan dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.

img_title Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Dinkes DKI Minta Warga Gunakan Masker

Menanggapi keluhan warga terkait penumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti dekat Stasiun Pasar Minggu dan kawasan Penjaringan, Pramono mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar bergerak cepat menangani persoalan tersebut.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," jelasnya.

img_title 50 Tahun Jadi Pusat Dagang, Pasar Kramat Jati Kini Ditata! Ratusan PKL Dipindahkan

Menurut Pramono, hasil penelusuran menunjukkan salah satu penyebab penumpukan sampah berskala besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan berasal dari praktik pengelolaan sampah yang dilakukan secara tidak sesuai aturan oleh pihak swasta.

Ia menjelaskan, pemegang izin pengelolaan sampah kawasan seharusnya hanya mengirimkan residu ke tempat pembuangan akhir (TPA). Namun, dalam praktiknya, sebagian sampah justru ditimbun di lahan publik yang membentang sekitar 700 meter.

Dia bilang pihak swasta yang menimbun sampah sudah diberi teguran keras. Kata Pramono, perbuatan ini tidak boleh terulang. 

Pramono menegaskan jika masih membandel, akan ditindak sesuai ketentuan hukum. 

"Pembersihan di lokasi tersebut (Penjaringan-red) membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," jelasnya.

Untuk mempercepat proses pembersihan, Pemprov DKI telah mengerahkan 10 unit truk milik Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA). Seluruh armada difokuskan mengangkut tumpukan sampah di kawasan Penjaringan hingga lokasi tersebut kembali bersih sesuai target.

Halaman Selanjutnya
img_title