Tarif Bus Blok M-Soetta Naik Jadi Rp15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September 2026
- Transjakarta
VIVA Jakarta - Penumpang bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) harus bersiap membayar tarif lebih mahal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif perjalanan menjadi Rp15 ribu, naik signifikan dari tarif Rp3.500 yang selama ini dikenakan dalam masa uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tarif baru tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Jakarta dikutip pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ketetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.
Dengan adanya keputusan tersebut, tarif Rp15 ribu menjadi tarif resmi untuk layanan Transbandara rute Blok M-Soetta. Sementara tarif Rp3.500 yang sebelumnya diberlakukan bukan merupakan tarif permanen.
Pemprov DKI tidak langsung memberlakukan tarif baru setelah Kepgub diterbitkan. Masyarakat diberikan waktu sekitar satu bulan untuk mengetahui perubahan tarif tersebut sebelum resmi berlaku.
Budi mengatakan masa jeda tersebut digunakan untuk kembali menyosialisasikan dan mempublikasikan ketetapan tarif kepada masyarakat.
“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” kata Budi.
Untuk metode pembayaran, layanan angkutan umum tersebut tetap menggunakan uang elektronik dengan prosedur pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Kalideres-Soetta Masih Rp2.000-Rp3.500
Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soetta. Adapun layanan bus menuju Bandara Soetta dari rute lainnya, yakni Kalideres-Bandara Soetta, masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini.
Penumpang rute Kalideres-Bandara Soetta dikenakan tarif Rp2 ribu untuk perjalanan pada pukul 05.00-07.00 WIB. Setelah pukul 07.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp3.500.
Dengan demikian, perubahan tarif menjadi Rp15 ribu tidak berlaku untuk seluruh rute Transbandara menuju Bandara Soetta.
Istilah SH2 Dihapus
Seiring ditetapkannya tarif baru, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga melakukan perubahan nomenklatur untuk layanan bus Blok M-Bandara Soetta.