Curi Kabel Tegangan Menengah di Ancol, Dua Pria Ditangkap Polisi dan Positif Narkoba
- ANTARA/HO
VIVA Jakarta - Aksi dua pria mencuri kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Lodan Raya.
Kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) diamankan personel Polsek Pademangan pada Rabu (29/7) dini hari. Polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar dan menarik kabel dari dalam tanah.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.42 WIB setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aksi tersebut telah dipersiapkan. Barang bukti itu antara lain satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, serta sejumlah peralatan lainnya.
“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.
Pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya, tepatnya di samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Setelah menerima laporan warga, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas kemudian menyusuri area sekitar tempat kabel dilaporkan dicuri.
Saat melakukan penyisiran, polisi melihat sekelompok orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AR dan TN.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi juga menemukan fakta lain setelah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keduanya.
AKP Doly menjelaskan, uang hasil penjualan kabel rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia.
Polisi selanjutnya memproses kedua pelaku secara hukum. AR dan TN dijerat Pasal 477 jo Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang.