Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 4 Agustus 2026, Tersedia di 5 Lokasi

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Agustus 2026. Layanan ini hadir di sejumlah titik untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

img_title Samsat Keliling Jadetabek Jumat 14 Agustus 2026 Hadir di 14 Titik, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini tersedia di lima lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut disarankan datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan yang diperlukan.

img_title SIM Keliling Jakarta Jumat 14 Agustus 2026 Hadir di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Lapangan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Adapun masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Selatan dapat mengakses layanan tersebut di area Parkir Universitas Trilogi. Untuk Jakarta Barat, lokasi SIM Keliling berada di Lobby Selatan Mall Ciputra. Sedangkan warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

img_title Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan proses yang relatif lebih mudah dan lokasi yang lebih dekat dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.

Namun, sebelum mendatangi lokasi, masyarakat perlu memastikan sejumlah persyaratan administrasi telah disiapkan. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan serta menjalani pemeriksaan atau tes kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, layanan ini tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah melewati masa berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title