Jadi Sanksi Sosial, Pramono Akan Umumkan Pihak Swasta Penyebab Kebakaran Sampah di Jaktim
- Antara
VIVA Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas terkait peristiwa kebakaran sampah di lahan yang berada di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui, saat pemadaman lahan dari tumpukan sampah itu, seorang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia dalam tugasnya.
Pramono menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengumumkan secara terbuka siapa pihak tersebut.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial," kata Gubernur Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari beritajakarta.id
Timbunan sampah yang tinggi di lokasi tersebut, membuat kebakaran terjadi. Untuk itu, Pramono meminta pihak dinas untuk meminta kompensasi pihak swasta agar menanggung dampak dari kebakaran yang ditimbulkan.
Terkait pemanfaatan lahan tersebut, Gubernur meminta agar tidak lagi digunakan oleh pihak swasta. Bila digunakan lagi, ia meminta agar dikenakan biaya. "Kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan,".
Jelasnya, sampah yang ditimbun adalah berasal dari beberapa tempat usaha seperti hotel, restoran dan kafe serta dipungut biaya jasa. Untuk itu, Pramono meminta agar tempat usaha tersebut tidak lagi bekerja sama dengan pihak swasta untuk penimbunan sampah ilegal itu.