Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026: Cek Lima Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
- istimewa
VIVA Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan proses yang lebih mudah dan cepat, selama dokumen persyaratan telah dipenuhi dan masa berlaku SIM belum habis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Warga Jakarta Timur dapat mendatangi Mal Grand Cakung, sementara masyarakat Jakarta Utara dapat mengakses layanan di LTC Glodok.
Untuk warga Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Adapun masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan yang berada di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Seluruh gerai SIM Keliling tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Karena tingginya antusiasme masyarakat, pemohon disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta KTP asli, SIM lama yang masih aktif berikut fotokopinya, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan melalui gerai SIM Keliling dan diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, layanan ini juga tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan secara langsung di kantor Satpas karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton sehingga proses administrasinya memerlukan verifikasi yang lebih khusus.