Sebar Hoaks dan Konten Provokatif, Sembilan Tersangka Ditahan Polda Metro
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), termasuk informasi mengenai potensi kerusuhan pada Agustus 2026. Penahanan dilakukan dalam penanganan lima laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kesembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Selain itu, penyidik turut mengamankan 10 akun media sosial yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat.
Iman menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang dibentuk Polda Metro Jaya dan melibatkan Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun.
Menurutnya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif dalam penanganan kasus. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Selain itu, pengelola 22 akun diberi kesempatan melakukan klarifikasi atau pemulihan, sementara 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diturunkan (take down).
“Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventive strike,” kata Iman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi yang digunakan para pelaku. Pertama, mengambil dokumen milik orang lain kemudian memodifikasi atau memanipulasinya agar tampak seperti dokumen elektronik asli.
Modus berikutnya adalah membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa menyerupai dokumen resmi. Selain itu, pelaku diduga membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi serta menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Modus lainnya ialah meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, maupun informasi yang belum terverifikasi sehingga memicu keresahan dan konflik di masyarakat.