Transjakarta Buka Rute Khusus CFD Senayan-Ancol, Tarif Cuma Rp1 Saat Peluncuran
- Instagram pt_transjakarta
VIVA Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan shuttle bus Transjakarta khusus bagi masyarakat yang ingin menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) sekaligus menuju kawasan Ancol.
Layanan tersebut menghubungkan rute Bunderan Senayan-Bunderan Symphony of The Sea Ancol melalui rute 15ST.
Shuttle bus ini akan beroperasi setiap Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Waktu tunggu atau headway antarbus ditetapkan sekitar 20 menit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut dengan tarif reguler Transjakarta.
“Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini cukup dengan membayar tarif reguler Transjakarta sebesar Rp3.500,” kata dia dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Namun, ada tarif khusus yang diberikan bertepatan dengan peluncuran layanan tersebut.
Armada rute Bunderan Senayan-Bunderan Symphony of The Sea Ancol akan resmi diluncurkan pada Minggu (9/8/2026) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
“Sebagai bentuk apresiasi, khusus pada hari peluncuran tanggal 9 Agustus 2026, layanan ini dapat dinikmati dengan tarif spesial sebesar Rp1,” lanjut Budi.
Dengan hadirnya rute tersebut, masyarakat yang beraktivitas saat CFD mendapat alternatif transportasi umum untuk berpindah dari kawasan Senayan menuju Ancol tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.
Peluncuran shuttle bus tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemprov DKI Jakarta di bidang transportasi pada Minggu (9/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Dishub DKI Jakarta juga akan meresmikan Call Center 1500813 serta Kick Off Program Pelopor Kita Jakarta.
Budi mengatakan Call Center Dishub DKI Jakarta disiapkan sebagai pusat integrasi aduan dan laporan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.
Kanal tersebut dihadirkan untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan transportasi dan lalu lintas di Jakarta.
“Kehadiran Call Center 1500813 bertujuan untuk memangkas sekat birokrasi, membantu masyarakat yang membutuhkan derek dan evakuasi kendaraan, pemanduan untuk kondisi darurat, hingga tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait fasilitas jalan dan parkir liar secara cepat, tepat, dan humanis,” ujar Budi.
Dengan kanal tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah ketika membutuhkan bantuan maupun ingin melaporkan persoalan yang berkaitan dengan layanan transportasi, fasilitas jalan, hingga parkir liar.