Viral Tarif Parkir Rp5 Ribu, Jukir Jembatan Lima Akhirnya Diciduk Polisi

Ilustrasi kantor polisi.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Perselisihan soal tarif parkir berujung penangkapan seorang juru parkir berinisial MS di kawasan Pasar Mitra Jembatan Lima, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

img_title Polisi Ringkus Sejoli Pembunuh dan Pembuang Jasad Bayi dalam Karung di Tamansari

MS diamankan polisi setelah diduga memaksa seorang pengendara membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial setelah korban mengunggah kejadian yang dialaminya ke Instagram.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan MS diamankan setelah insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

img_title Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Tawuran di Pisangan, Satu Orang Ditangkap

"Pria inisial MS sudah kita amankan di Polsek," kata Wahyu di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Peristiwa bermula ketika korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima. Rendy datang ke lokasi untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

img_title WN India Jadi Korban Jambret di Gondangdia, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir.

"Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu," ujar Wahyu.

Namun, uang yang diberikan korban disebut tidak diterima oleh juru parkir. MS justru meminta pembayaran sebesar Rp5 ribu.

"Korban kemudian menolak karena menurutnya, tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2 ribu," tutur Wahyu.

Perbedaan nominal tarif tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam perselisihan itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.

Diunggah ke Instagram hingga Viral

Keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa yang dialaminya ke media sosial Instagram. Unggahan itu selanjutnya menjadi viral dan mendapat perhatian publik.

Tidak hanya mengunggah kejadian ke media sosial, korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora," kata Wahyu.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tambora. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim operasional melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Halaman Selanjutnya
img_title