SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Agustus 2026 Hadir di Lima Lokasi, Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangannya

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

img_title Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 9 September 2026, Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangan

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini di berbagai wilayah Jakarta diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM sekaligus mendukung tertib berlalu lintas.

Pada hari ini, gerai SIM Keliling tersedia di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, layanan dapat ditemukan di Lapangan Mall Grand Cakung. Sementara masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok untuk mengurus perpanjangan SIM.

img_title Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Tawuran di Pisangan, Satu Orang Ditangkap

Bagi warga Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling beroperasi di area parkir Universitas Trilogi. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling dibuka di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya, serta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas.

img_title Samsat Keliling Jadetabek Selasa 8 September 2026 Tersedia di 14 Wilayah, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pelayanan. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu syarat wajib sebelum proses perpanjangan SIM dapat diselesaikan.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Pasalnya, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan mengikuti prosedur penerbitan SIM dari awal.

Halaman Selanjutnya
img_title