SIM Keliling Jakarta Kamis 13 Agustus 2026 Hadir di Lima Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya

Layanan SIM keliling
Sumber :
  • istimewa

VIVA Jakarta – Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Agustus 2026.

img_title Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 9 September 2026, Cek Jadwal dan Syarat Perpanjangan

Layanan SIM Keliling Jakarta ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pada Kamis ini, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Informasi mengenai lokasi layanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lancar dan tidak terkendala antrean.

img_title Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Tawuran di Pisangan, Satu Orang Ditangkap

Untuk layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026, lokasi pelayanan tersebar di beberapa wilayah. Di Jakarta Barat, masyarakat dapat mendatangi Lobby Utama LTC Glodok. Sementara itu, layanan di Jakarta Pusat tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan SIM Keliling di Lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk masyarakat di Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di JIExpo Kemayoran. Selain sejumlah wilayah di Jakarta, layanan juga tersedia di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kampung Pulogandang Tengah.

img_title Samsat Keliling Jadetabek Selasa 8 September 2026 Tersedia di 14 Wilayah, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan perpanjangan SIM telah disiapkan. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi. Dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal, masyarakat dapat mengurangi risiko proses perpanjangan terhambat karena persyaratan yang belum lengkap.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM tertentu yang masih aktif. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang dokumen tersebut. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui lokasi pelayanan yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title