SIM Keliling Jakarta Jumat 14 Agustus 2026 Hadir di 5 Lokasi, Cek Syarat dan Biayanya
- istimewa
VIVA Jakarta – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Jumat, 14 Agustus 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan SIM melalui mobil keliling di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pada Jumat ini, terdapat lima lokasi yang dapat dipilih warga sesuai dengan wilayah yang paling mudah dijangkau.
Informasi mengenai lokasi layanan SIM Keliling tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal karena pelayanan berlangsung dalam waktu yang terbatas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 14 Agustus 2026
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Mal Grand Cakung. Sementara warga Jakarta Utara dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.
Kemudian untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan layanan untuk masyarakat Jakarta Barat tersedia di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Seluruh layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga sebaiknya memperhitungkan waktu kedatangan agar memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan sebelum operasional berakhir.
Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM secara praktis. Namun, tidak semua jenis SIM dan kondisi dokumen dapat dilayani melalui fasilitas mobil keliling tersebut.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen penting agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang. Pemohon juga perlu menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.
Selain dokumen tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang hendak diperpanjang.