CCTV Dirusak Oknum saat Unjuk Rasa di DPR, Dinas Kominfotik DKI: Sangat Disayangkan
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," kata Budi. (Ant)