CCTV Dirusak Oknum saat Unjuk Rasa di DPR, Dinas Kominfotik DKI: Sangat Disayangkan

Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demo di DPR, Ini 19 Kereta Jarak Jauh yang Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik​​​​​​​(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

351 Orang Ditangkap Polisi Buntut Demo Ricuh di DPR, Separuhnya Anak di Bawah Umur

"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," kata Budi. (Ant)

Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 per Bulan Hanya untuk Satu Tahun