RI Komitmen Alokasikan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Raja Antoni: Bukti Kepedulian Presiden Prabowo
- Istimewa
VIVA Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan kembali komitmen Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan 1,4 juta hektare hutan adat untuk masyarakat.
Hal itu dikemukakan Menhut Raja Antoni usai Konferensi ke-30 Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30), di Belem, Brasil.
“Tadi juga ada komitmen pemerintah Indonesia, untuk memberikan hak seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat hukum adat,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya, Jumat, 7 November 2025.
Raja Antoni mengatakan, 1,4 juta hektare ini menjadi bukti kepedulian Presiden Prabowo kepada lingkungan dan masyarakat. “Bagian dari kepedulian Pak Presiden terhadap lingkungan sekaligus untuk masyarakat yang selama ini termajinalkan,” katanya.
Dalam konferensi tersebut, Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo didampingi Menhut Raja Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol sebagai delegasi yang diutus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hashim menjadi pembicara mewakili Presiden Prabowo. Dalam pidatonya, Hashim mengumumkan secara resmi kepada dunia komitmen Presiden Prabowo dalam mengalokasikan 1,4 juta hektare hutan adat.
“Awal tahun ini Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kepada dunia komitmen kami yang berani untuk mengakui dan mengalokasikan 1,4 juta hektare dari hutan adat untuk masyatakat adat dan lokal dalam waktu empat tahun ke depan,” ujar Hashim.
Sebelumnya, Raja Antoni menjelaskan, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hal itu dikemukakan Menhut dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable, 4 November 2025.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, kata Raja Antoni, pihaknya menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat baru selama periode 2025–2029.
Dia menekankan, pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan data SOIFO 2024, menurut dia, pengakuan hutan adat itu juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30–50 persen.