FKDPI Nilai Skema PPPK Jadi Belenggu Karier Dosen

Ketua FKDPI Anwar Marasabesy.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) kembali menyoroti masa depan pendidikan tinggi nasional. FKDPI menyinggng itu saat pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

img_title TNI Gelar Rise The Ranger 2, Kompetisi Siber Berhadiah Golden Ticket Jadi Prajurit

FKDPI menilai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah menjadi 'belenggu' bagi pengembangan karier dosen. Ketua FKDPI Anwar Marasabesy mengatakan aspirasi itu disampaikan bukan sekadar tuntutan administratif semata. Namun, melainkan persoalan fundamental yang menyentuh rasa keadilan dan amanat konstitusi.

Dia menuturkan regulasi yang ada saat ini terbukti membatasi ruang gerak dosen. Ia menyampaikan ada hambatan yang mencakup sulitnya kenaikan jabatan fungsional, kenaikan pangkat, hingga larangan menduduki jabatan non-akademik tertentu. 

img_title Mahasiswa KKNT IPB Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Keberanian Bermimpi pada Siswa SD Lindung Alam

Pun, yang jadi ironis karena Dosen PPPK juga dipersulit dalam pengembangan kompetensi melalui studi lanjut (S3). Padahal, pendidikan doktor adalah nyawa bagi kualitas perguruan tinggi. Ia mengkritisi karena banyak aturan yang membatasi, Dosen PPPK tak bisa melakukan pengembangan karier secara optimal. 

"Artinya, skema ini gagal dan tidak cocok diterapkan pada profesi dosen. Dosen adalah pilar peradaban, mereka seharusnya menjadi Pegawai Tetap (PNS), bukan tenaga kontrak yang nasibnya menggantung," kata Anwar, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 18 Desember 2025.

img_title Kepala Daerah Diminta Tidak PHK Pegawai PPPK Walau Kesulitan Bayar Gajinya

Anwar mengatakan hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto terkait peralihan status PPPK menjadi Pegawai tetap/PNS dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada 27 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Anwar yang mewakili FKDPI meminta peralihan ini dilakukan tanpa tes umum. Sebab, para Dosen PPPK telah melalui seleksi CAT yang ketat setara dengan CPNS pada saat rekrutmen. Bagi dia, jika tes tetap diwajibkan, pemerintah harus menyediakan skema tes khusus (pemutihan) agar dosen yang mengabdi tidak kehilangan posisinya .

Dia juga mengkritik penerapan UU ASN sistem merit yang setengah hati. Ia mengatakan tugas dan kinerja PPPK sama persis dengan PNS yang sama-sama melaksanakan Tri-Darma. Namun, hak pengembangan kariernya dibedakan. 

"Dalam satu atap UU ASN, tercipta kasta 'anak tiri' (PPPK) dan 'anak kandung' (PNS). Ini ketidakadilan yang nyata," tutur Anwar.

Halaman Selanjutnya
img_title