Soroti Polemik BPJS PBI, HDMI Minta Validasi Data Dilakukan secara Transparan dan Adil
- Istimewa
"Semoga pemerintah dapat mendengar aspirasi ini dan segera mengambil langkah korektif demi keadilan dan kemanusiaan," tutur Derysmono.
{{ photo_id=706 }}
Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebelumnya sudah beri penjelasan terkait kabar penonaktifan peserta segmen penerima PBI. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan itu dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dia menuturkan dalam SK itu, sudah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. "Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky, dalam keterangannya.
Menurutnya, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Dengan validasi itu agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” katanya.
Kemudian, ia menambahkan kriteria peserta BPJS PBI yang bisa mengaktifkan kembali. Kriteria itu salah satunya peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Lalu, dari verifikasi di lapangan, peserta PBI termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Selanjutnya, kriteria lain adalah peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Berikutnya, peserta PBI yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. "Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” katanya.