Berbasis Pada Ilmu Pengetahuan, Kepala BSKDN Yusharto Jelaskan 8 Prinsip Inovasi di Ngawi
- BSKDN
VIVA Jakarta – Pengimplementasian 8 prinsip inovasi daerah yang berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy), sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Itu ditegaskan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri), Yusharto Huntoyungo.
Penegasan itu disampaikannya dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah 2025 dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ngawi, di Nata Azana Hotel Ngawi, Selasa, 3 Maret 2026.
Jelas dia, inovasi jangan dilihat sebagai agenda tahunan dan sekedar simbolik. Tetapi perancangannya harus komprehensif dan analisa mendalam. Dalam rangka peningkatan efektivitas dari kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Inovasi daerah dapat dimaknai sebagai upaya pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, inovasi harus berbasis ilmu pengetahuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ada delapan prinsip inovasi daerah yang dijelaskan Yusharto. Kata dia, ini harus menjadi arah dari kebijakan. Kedelapan prinsip itu adalah efisiensi dan efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilaksanakan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berkelanjutan.
Keterbukaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem yang sehat. Transparansi dalam tahapan inovasi harus dijamin oleh pemerintah daerah. Partisipasi publik pun harus dibuka, melibatkan berbagai kelompok lain seperti akademisi dan pemangku kepentingan untuk proses monitoring dan evaluasi.
"Inovasi seng ada matinya, akan ada terus mengikuti perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Maka dari itu, daerah harus terus menemukan kebaruan berikutnya dalam inovasi agar inovasi tidak kehilangan relevansi," ujarnya.
Sementara itu, dalam konteks pengukuran kinerja, dirinya menjelaskan, Indeks Inovasi Daerah (IID) mengukur dua aspek utama, yakni Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi Daerah, dengan total 36 indikator penilaian. Pengukuran tersebut bertujuan untuk melihat tingkat kematangan ekosistem inovasi daerah secara menyeluruh.
Sedangkan berikutnya, berdasarkan hasil IID 2025, Kabupaten Ngawi berhasil meraih predikat Sangat Inovatif dengan skor 88,58 serta mencatatkan 250 inovasi yang dikirimkan dalam sistem IID. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Ngawi dalam membangun budaya inovasi yang berkelanjutan.