Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lunis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Peltu Yun Heri Lubis jalani sidang vonis kasus judi Sabung Ayam
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Penyelidikan mengungkap, selain keterlibatan Kopka Bazarsah sebagai pelaku penembakan, Peltu Yun Heri Lubis turut bertanggung jawab mengelola arena judi tersebut. Majelis hakim pun memutuskan hukuman berat, termasuk pencopotan statusnya sebagai anggota TNI.

Rupiah di Jakarta Menguat Pagi Ini ke Rp 16.251 per Dolar AS Didorong Pernyataan Dovish The Fed