Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lunis Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2025 - 12:44 WIB
Sumber :
- ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Penyelidikan mengungkap, selain keterlibatan Kopka Bazarsah sebagai pelaku penembakan, Peltu Yun Heri Lubis turut bertanggung jawab mengelola arena judi tersebut. Majelis hakim pun memutuskan hukuman berat, termasuk pencopotan statusnya sebagai anggota TNI.