Pernyataan itu disampaikan oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian, dari markas besar organisasi tersebut di New York. Ia menyoroti bahwa kehadiran IDF di wilayah Lebanon sendiri sudah dianggap sebagai pelanggaran, terlebih jika disertai dengan aksi militer yang menyasar pasukan penjaga perdamaian seperti UNIFIL.
Dalam penjelasannya, Lacroix menekankan bahwa Resolusi 1701 bukan sekadar dokumen formal, melainkan fondasi penting bagi upaya menciptakan perdamaian jangka panjang di Lebanon selatan. Ia menyebut bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi saat ini menjadi indikasi bahwa implementasi resolusi tersebut belum berjalan optimal.
PBB juga terus menjalin komunikasi intensif dengan negara-negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia, guna memastikan komitmen terhadap misi perdamaian tetap terjaga. Dalam konteks ini, organisasi internasional tersebut kembali menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak dapat ditempuh melalui kekuatan militer.
Sebaliknya, jalur diplomasi dan pendekatan politik dinilai sebagai satu-satunya solusi yang realistis dan berkelanjutan. Kerangka kerja menuju penyelesaian damai, menurut PBB, sebenarnya sudah tersedia melalui Resolusi 1701, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah kepatuhan semua pihak terhadap kesepakatan tersebut.
Sebagai pengingat, resolusi ini diadopsi pada Agustus 2006 untuk mengakhiri konflik bersenjata antara Israel dan Hizbullah dalam peristiwa Perang Lebanon 2006 yang berlangsung selama lebih dari satu bulan. Salah satu poin utama dalam resolusi tersebut adalah penarikan pasukan Israel dari Lebanon selatan serta penempatan pasukan pemerintah Lebanon bersama UNIFIL di wilayah tersebut.
Resolusi ini juga memberikan mandat untuk memperkuat jumlah personel UNIFIL hingga 15.000 pasukan, dengan tugas utama memantau gencatan senjata dan membantu menjaga stabilitas keamanan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelucutan senjata kelompok bersenjata di Lebanon serta penegasan bahwa hanya pemerintah Lebanon yang berhak memiliki otoritas militer.
Wilayah antara Garis Biru—yang menjadi batas penarikan antara Lebanon dan Israel—hingga Sungai Litani juga diharuskan bebas dari kehadiran senjata, kecuali milik negara dan UNIFIL. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan zona penyangga yang aman dan mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Di tengah situasi yang kembali memanas, kabar duka datang dari kontingen Indonesia yang bertugas dalam misi perdamaian tersebut. Seorang prajurit TNI, Praka Farizal Rhomadhon, dilaporkan gugur akibat serangan artileri di sekitar posisi pasukan Indonesia di Lebanon selatan. Tiga personel lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden yang sama.
Tak lama berselang, laporan dari PBB kembali menyebut adanya korban tambahan dari Indonesia. Dua anggota pasukan UNIFIL dilaporkan gugur dalam serangan terhadap konvoi logistik di wilayah Lebanon selatan, sementara dua lainnya mengalami luka.
Dengan bertambahnya korban tersebut, jumlah prajurit Indonesia yang gugur dalam menjalankan misi perdamaian kini mencapai tiga orang. Peristiwa ini menjadi pengingat nyata bahwa tugas menjaga perdamaian di wilayah konflik memiliki risiko tinggi, sekaligus memperkuat urgensi penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.
PBB pun kembali menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati hukum internasional dan menjalankan komitmen dalam Resolusi 1701, guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas serta menjaga stabilitas kawasan.