Baleg DPR Sebut UU PPRT Jadi Payung Perlindungan bagi Semua Pihak
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Selly menyambut baik pengesahan aturan tersebut. Menurut dia, UU PPRT merupakan regulasi yang telah lama diperjuangkan Fraksi PDI Perjuangan, bahkan sejak 22 tahun lalu.
“Setelah melewati proses yang panjang, kami bahagia undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan bagi pekerja rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, pengesahan UU PPRT sejalan dengan amanat konstitusi dan ideologi partai. Selly menyebut aturan itu mencerminkan empat hal penting, yakni Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nasionalisme kerakyatan yang diwariskan Bung Karno sebagai bapak pendiri bangsa, serta keberpihakan kepada wong cilik.
Karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI tersebut menekankan pengesahan UU PPRT menjadi bentuk kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sedikitnya ada 4,2 juta PRT di Indonesia. Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa bagi mereka, khususnya perempuan yang hari ini tepat di Hari Kartini,” kata Selly.
Dia menjelaskan, UU PPRT tidak hanya memberikan jaminan perlindungan kerja, tetapi juga mengatur aspek-aspek mendasar dalam hubungan kerja. Mulai dari waktu kerja, upah, hak cuti, keselamatan kerja, pensiun, perlindungan dari kekerasan, hingga jaminan keamanan. Aturan tersebut juga menegaskan pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu menambahkan, UU PPRT disusun secara berimbang. Menurut dia, pemberi kerja maupun penyalur juga mendapat perlindungan apabila terjadi konflik, dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga pemerintah daerah, dengan mengedepankan musyawarah mufakat tanpa membebani salah satu pihak.
“Secara garis besar, penyelesaian sengketa pemberi kerja dan pekerja dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan diplomasi,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.