Kejati Jambi Hentikan Operasional Aset Sitaan, Fokus Pemulihan Negara
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jambi mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penghentian aktivitas serta pengosongan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.
Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus upaya menjaga aset negara agar tetap terlindungi. Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didasarkan pada penetapan pengadilan terkait penyitaan aset sebelumnya.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa langkah ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025," kata Husaini, Jumat, 24 April 2026.
Adapun aset yang dihentikan operasionalnya mencakup satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total lebih dari 163 ribu meter persegi, serta berbagai fasilitas penunjang seperti kantor, mess karyawan, dan peralatan produksi.
Dalam pelaksanaannya, tim kejaksaan juga melakukan penyerahan dokumen resmi kepada pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan perwakilan perbankan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara bersama.
Saat kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih.
"Serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar. Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait," tuturnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada periode 2018–2019. Potensi dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Sejauh ini, proses hukum telah menjerat lima orang. Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani persidangan di pengadilan.
"Memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi," ujarnya.