IAW Nilai Sistem Targeting Bea Cukai Rawan Disalahgunakan

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Blueray Cargo dinilai mengungkap potensi celah serius dalam sistem pengawasan impor nasional.

img_title Bareskrim Sita 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang, Dugaan Impor Ilegal Capai Rp15 Miliar

Perkara ini bahkan disebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan audit investigatif terhadap sistem rule set targeting, yakni mekanisme yang menentukan jalur pemeriksaan barang impor di pelabuhan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa praktik-praktik permainan dalam aktivitas ekspor-impor masih kerap terjadi di lingkungan Bea Cukai. Ia merujuk pada INS-1/BC/2025 yang mengatur bahwa parameter targeting barang kiriman disusun, dimasukkan, dimutakhirkan, dimonitor, dan dievaluasi oleh struktur tertentu di DJBC.

img_title 25,88 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Ini Modus Pelakunya

Direktur Penindakan dan Penyidikan memiliki kewenangan dalam menyusun, memasukkan, serta memutakhirkan parameter targeting nasional. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat tunggal.

“Pejabat Eselon II dapat memberi masukan. Kanwil, KPU, dan KPPBC juga dapat menyusun serta memutakhirkan parameter targeting lokal. Artinya, untuk memengaruhi jantung digital pengawasan impor, tidak selalu perlu seorang direktur jenderal,” kata Iskandar pada keterangan pers, Senin (04/05/26).

img_title LPG Plant Cilamaya Resmi Beroperasi, Kapasitas Produksi Capai 52.800 Ton per Tahun

Menurutnya, dalam konstruksi tertentu, posisi direktur sudah berada sangat dekat dengan pengaturan risiko dalam sistem tersebut. Hal ini yang membuat Indonesian Audit Watch memandang rule set targeting bukan semata persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut tata kelola kekuasaan.

“Kasus Blueray Cargo membuka tabir itu. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan luas, KPK menyebut adanya dugaan pengondisian jalur importasi barang Blueray Cargo,” ungkap Iskandar.

Dalam perkara ini, sejumlah nama disebut, antara lain Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

“Yang membuat perkara ini tidak biasa adalah modusnya. KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 terjadi dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi barang Blueray Cargo,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara tersebut, seorang pegawai DJBC berinisial F disebut menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah serta menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim dari Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem targeting.

Halaman Selanjutnya
img_title