Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku UMKM Diminta Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis
- LPH Hidayatullah
VIVA Jakarta – Pemerintah terus mempercepat sosialisasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diimbau segera mengurus sertifikasi halal agar produk yang dipasarkan memiliki jaminan legalitas dan kepercayaan konsumen.
Dilansir laman resmi Kemenag, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses sertifikasi halal, termasuk layanan pendampingan dan program sertifikat halal gratis bagi UMKM.
Menurut Fuad, saat ini seluruh proses layanan telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) agar proses pengajuan menjadi lebih mudah dan cepat.
Fuad menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif atau menambahkan label pada produk. Ia menyebut sertifikasi halal merupakan bentuk transparansi sekaligus perlindungan negara terhadap konsumen agar produk yang beredar aman digunakan dan sesuai dengan prinsip kehalalan.
“Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan dan jaminan bagi konsumen,” ujar Fuad di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa isu halal kini telah berkembang menjadi perhatian global. Banyak negara mulai memberikan perhatian serius terhadap standar halal dalam perdagangan internasional karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman, higienis, dan berkualitas.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, konsep halal dinilai sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam memilih makanan, minuman, kosmetik, maupun produk lainnya.
Dalam upaya memperkuat industri halal nasional, UMKM disebut memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga saat ini sebanyak 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan total lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.
Fuad menegaskan pemerintah ingin memastikan UMKM tidak tertinggal dalam menghadapi penerapan kebijakan wajib halal. Selain pelaku usaha kecil, perusahaan besar dan importir juga diharapkan mulai meningkatkan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal.