Soroti Dampak AI Lintas Sektor, DPR Nilai Indonesia Perlu Undang-Undang dan Otoritas AI
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Anggota DPR RI Marinus Gea mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) secara komprehensif melalui pembentukan lembaga khusus yang berperan sebagai leading sector pengaturan AI di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Marinus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Gedung DPR RI, Selasa (26/5/2026).
Menurut Marinus, perkembangan teknologi AI saat ini telah melampaui isu kekayaan intelektual semata dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Teknologi tersebut, kata dia, telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan dan berpotensi berdampak terhadap banyak regulasi yang berlaku.
Ia menilai pendekatan parsial melalui revisi aturan di masing-masing sektor justru berisiko menimbulkan persoalan baru, termasuk tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.
“Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya. Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,” kata Marinus dalam RDP tersebut.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai menyusun kerangka besar pengaturan AI melalui pembentukan Undang-Undang AI yang didukung oleh lembaga khusus sebagai koordinator utama pengaturan lintas sektor.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan kebijakan terkait AI tidak berjalan sendiri-sendiri di berbagai kementerian, lembaga, maupun sektor yang terdampak.
“Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI. Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI,” ujarnya.
Marinus menilai AI merupakan rezim baru yang membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih luas dan terintegrasi. Dampaknya tidak hanya menyentuh ranah kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten, tetapi juga sektor hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan yang muncul di hilir, melainkan membangun fondasi regulasi sejak dari akar permasalahan.