Pasutri Bos WO di Jaktim Diduga Tilep Uang Calon Pengantin, Pelaku Resmi Tersangka

Ilustrasi-Borgol tangan tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVA Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. 

img_title Kecewa, MAKI Harap Dewan Pengawas Tegur Pimpinan KPK di Kasus CSR BI

Penahanan terhadap pasutri pemilik WO itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait layanan pernikahan yang tidak direalisasikan meski pembayaran telah diterima.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan kedua pelaku yang berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun, keduanyan menjalani proses hukum lebih lanjut.

img_title Sebar Hoaks dan Konten Provokatif, Sembilan Tersangka Ditahan Polda Metro

"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Alfian di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026

Penangkapan terhadap pasutri dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang mengaku mengalami kerugian. Dari hasil penyelidikan sementara, pasangan pemilik WO itu diduga menerima pembayaran dari para klien untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, layanan yang telah disepakati dalam kontrak tidak kunjung dilaksanakan.

img_title Formappi Harap Ada "Jumat Keramat" di Kasus CSR BI

Menurut Alfian, setelah menerima dana dari korban, para tersangka justru tidak menjalankan kewajibannya SESUAI perjanjian kerja sama.

"Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.

Kasus ini heboh setelah sejumlah calon pengantin mengaku kehilangan kontak dengan pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Situasi tersebut memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara sudah dipercayakan kepada penyelenggara tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pendalaman itu, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.

Selain menangani laporan yang sudah ada, penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi kini menelusuri aktivitas kedua tersangka selama periode ketika mereka tidak dapat dihubungi oleh para klien.

Penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan upaya pasangan tersebut untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title