Dorong Penindakan Terhadap Penyelundupan Logam Tanah Jarang, Pengamat: Satgas PKH Sudah Tepat
- Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif di perairan Batam, Kepualaun Riau pada pertengahan Mei 2026.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah beserta Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan LTJ dan radioaktif yang hendak diekspor oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Langkah Satgas Sudah Tepat
Peneliti sekaligus pengamat tambang Ferdy Hasiman menilai langkah Satgas PKH sudah tepat dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan LTJ.
Lebih lanjut, Ferdy mendorong agar pemerintah sigap dan terus melakukan penindakan terkait aktivitas penyelundupan mineral yang mengandung LTJ karena merugikan negara.
"Dengan terbongkarnya ini, mestinya pemerintah harus sigap. Pasti banyak kasus-kasus lain terjadi di tempat lain," ujarnya ketika dihubungi pada Minggu (31/5/2026).
"Diharapkan ini jadi sinyal supaya pemerintah serius untuk mengurus ini. Jangan sampai terjadi pencurian seperti ini yang membuat negara rugi besar sekali," imbuhnya.
Sampel mineral hasil pemeriksaan dari 25 kontainer
- Istimewa
LTJ Melekat Dalam Unsur Mineral
Ferdy menambahkan bahwa unsur LTJ melekat dalam unsur mineral. Sehingga diperlukan penelitian lab lebih lanjut untuk mengetahui unsur yang ada di dalamnya.
"Jadi, unsur tanah jarang itu melekat dalam unsur mineral. Itu yang paling penting. Tentu harus melalui penelitian lab ya," jelasnya.
Satgas PKH sempat mendapatkan penolakan dari PT PMM selama proses pemeriksaan material yang ada di dalam kontainer. Menurut Ferdy, dibutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut agar diketahui kandungan mineral yang ada di dalamnya.
"Kan harus ada pemeriksaan lebih lanjut. Nggak bisa diklaim bahwa itu satgasnya yang nggak punya presisi data. Jadi, harus dibuktikan lebih lanjut kebenarannya. Jadi, harus diperiksa," kata Ferdy.