Masjid yang Dibangun Tanpa Izin di Jepang Diminta Dibongkar, Pemerintah Kota Kawagoe Ambil Tindakan

Masjid di kawasan Shimoakasaka
Sumber :
  • Japan Forward

VIVA Jakarta – Pemerintah Kota Kawagoe di Prefektur Saitama, Jepang, meminta pembongkaran sebuah masjid yang dibangun tanpa izin di kawasan yang secara hukum dilarang untuk pembangunan baru. Bangunan tersebut diketahui berdiri di area pengendalian urbanisasi, yaitu wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk membatasi pembangunan guna menjaga tata ruang dan fungsi lahan.

img_title Rencana Serangan Acak di Tokyo Berhasil Digagalkan, Polisi Jepang Tangkap Pria yang Diduga Akan Bunuh Warga Secara Acak

Kasus ini menjadi perhatian publik setempat karena proses pembangunan dilakukan tanpa pengajuan maupun persetujuan resmi dari pemerintah daerah. Hingga kini, otoritas Kota Kawagoe masih berupaya mencari solusi terkait keberadaan bangunan tersebut, termasuk menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Pakistan di Jepang yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak pemilik lahan.

Berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Kawagoe, kompleks masjid tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi yang berada di kawasan Shimoakasaka. Di dalam area tersebut terdapat empat bangunan, termasuk sebuah bangunan berkubah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

img_title Kisah di Balik Kapal Jepang yang Diizinkan Melintasi Selat Hormuz, Iran Ungkap Hubungan Bersejarah Sejak 1953

Pemerintah kota pertama kali mengetahui adanya pembangunan ilegal tersebut pada Oktober 2024 setelah menerima laporan dari warga sekitar. Setelah melakukan pemeriksaan, otoritas setempat menemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan tata ruang setempat.

Sejak saat itu, Pemerintah Kota Kawagoe beberapa kali memasang peringatan resmi di lokasi proyek dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan. Namun, proses penyelesaian kasus berjalan cukup panjang karena bangunan telah terlanjur berdiri dan digunakan.

img_title Meski Sudah Berlaku 10 Tahun, Mengapa Ujaran Kebencian terhadap Warga Asing Masih Sulit Diberantas di Jepang?

Pada Maret 2026, pihak yang diyakini sebagai pemilik bangunan menyerahkan rencana perbaikan kepada pemerintah kota. Dalam dokumen tersebut, pemilik berjanji akan membongkar seluruh bangunan yang ada dalam jangka waktu lima tahun.

Meski demikian, situasi berkembang berbeda. Sebulan kemudian, tepatnya pada April 2026, sebuah acara peresmian masjid digelar dan dihadiri oleh Duta Besar Pakistan untuk Jepang. Setelah peresmian tersebut, bangunan mulai digunakan sebagai tempat ibadah bagi komunitas Muslim setempat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kembali meningkatkan upaya penegakan aturan. Setelah memberikan sejumlah arahan dan peringatan tambahan, otoritas akhirnya memastikan bahwa aktivitas ibadah di lokasi tersebut telah dihentikan.

Hingga 4 Juni 2026, pemerintah kota mengonfirmasi bahwa pihak yang diduga sebagai pemilik bangunan telah menghentikan pelaksanaan salat berjamaah di lokasi tersebut. Selain itu, area masjid juga dinyatakan tertutup untuk umum sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kasus.

Halaman Selanjutnya
img_title