Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, LPSK Didesak Beri Pendampingan

Ilustrasi kekerasan terhadap wanita
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jakarta –Kasus penyekapan disertai dugaan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan di Bandung mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban.

img_title Viral Manager Bank Swasta Mengaku Alami Dugaan Kekerasan

Korban berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan oleh pacarnya sendiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka di sekujur tubuhnya. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Andreas menilai kasus tersebut membutuhkan perhatian serius, baik dari aparat penegak hukum maupun LPSK, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.

img_title Turis Prancis Dijambret Saat Selfie di Kota Tua, Pelaku Ditangkap Sebelum Cari Korban Baru

“Ketika berita ini telah viral di berbagai platform media sosial, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban diharapkan jemput bola melakukan pendampingan yang menyeluruh terhadap korban; baik rehabilitasi mental dan pemulihan fisik,” ungkap Andreas pada sela-sela Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pimpinan Fraksi dan AKD di Nusantara 3.

Politisi senior PDI Perjuangan itu juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.

img_title Bukan Sekadar Teater! Monolog 'Di Balik Langit Gaza' Bongkar Luka Terdalam Korban Perang

“Aparat Kepolisian harap segera menangkap pelaku ini, agar dipastikan jangan sampai ada korban dan pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus yang sama,” ungkap Andreas.

Ia menegaskan proses hukum atas kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut harus segera dituntaskan agar dapat memberikan rasa aman bagi korban beserta keluarganya.

Menurut Andreas, kehadiran LPSK penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal selama proses hukum berjalan. Selain itu, pendampingan dari lembaga tersebut juga dibutuhkan untuk membantu pemulihan kondisi korban secara fisik maupun mental.

Kehadiran LPSK, lanjutnya, diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan optimal sekaligus mempercepat pemulihan korban pasca mengalami tindakan kekerasan.