SPI Usulkan Juniver Girsang Jadi Ketua Tim RUU Advokat Mewakili Organisasi Advokat
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Sejumlah tokoh hukum menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan profesi advokat, mulai dari sistem rekrutmen, kualitas pendidikan, hingga lemahnya pengawasan etik.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai reformasi profesi advokat harus diarahkan pada penguatan pola rekrutmen, sistem pendidikan, serta penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan semata bertambahnya jumlah organisasi advokat, melainkan lemahnya mekanisme pengawasan etik.
“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” kata Eddy.
Secara pribadi, Eddy berpandangan regulasi baru nantinya sebaiknya tidak hanya bernama Undang-Undang Advokat, tetapi Undang-Undang Jabatan Advokat agar pengaturan profesi ini lebih komprehensif.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, menegaskan momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan. Ia menilai Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika profesi hukum.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ujar Juniver.
Menurutnya, lahirnya banyak organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang mampu menjamin standar kualitas advokat secara nasional.
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.