114 Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Lapor ke Bareskrim
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Sebanyak 114 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana pada platform fintech KoinWorks resmi melaporkan kasus yang mereka alami ke Bareskrim Polri. Para korban memberikan kuasa kepada LBH PMII untuk mengajukan laporan secara resmi.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM
Perwakilan korban, Tony Kosasih, mengatakan para lender mengaku telah mengalami penahanan dana sejak 2024. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak KoinWorks disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan penyelesaian.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 607 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami juga lender-lender ya sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, ada yang sudah apa ya, banyak yang mengirimkan juga komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya,” ucap Tony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Tony, sejumlah korban juga sempat berupaya melaporkan perkara ini ke sejumlah Polda, namun belum ada perkembangan berarti. Hal itulah yang mendorong para korban untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui Bareskrim Polri.
Tony menjelaskan, pihak KoinWorks sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait tertahannya dana para lender. Menurut keterangan yang diterima korban, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KoinWorks disebut mengklaim menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial MT yang mengajukan pinjaman menggunakan identitas palsu milik pihak lain.
“MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu ternyata KTP palsu. Jadi, ada sekitaran 270 sekian KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini,” tutur Tony.
Dalam pelaporan ke Bareskrim, para korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari aplikasi serta email perjanjian sebagai lender.