RI Buka Peluang Investasi Hijau Lewat Pasar Karbon dan Konservasi
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang investasi hijau yang lebih luas melalui penguatan pasar karbon dan pengembangan pembiayaan konservasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam forum Indonesia Climate Leadership Luncheon yang digelar di Houses of Parliament, Westminster, London, dalam rangkaian London Climate Action Week 2026.
Acara yang diselenggarakan oleh APPG Indonesia bekerja sama dengan Kadin Indonesia serta didukung Equatorise Advisory dan London Climate Action Week itu dihadiri anggota parlemen Inggris, pejabat pemerintah Indonesia dan Inggris, pelaku usaha, lembaga keuangan, investor, organisasi internasional, hingga para pemimpin pasar karbon global.
Dalam forum tersebut, Menteri Kehutanan menyoroti berbagai capaian Indonesia dalam pengelolaan hutan dan aksi iklim. Salah satu capaian penting adalah keberhasilan menurunkan luas kebakaran hutan dan lahan secara signifikan.
Luas kebakaran hutan dan lahan tercatat turun dari 2,61 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2025. Penurunan ini didorong oleh penguatan langkah pencegahan, pemantauan terpadu, pengelolaan gambut, operasi lapangan, serta penegakan hukum yang konsisten.
Selain itu, Program Perhutanan Sosial juga terus diperkuat. Hingga kini, program tersebut telah memberikan akses kelola lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakat dengan manfaat bagi sekitar 1,4 juta kepala keluarga. Pengakuan hutan adat juga terus dipercepat sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat dalam menjaga hutan.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa hutan Indonesia menjadi pilar utama pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya menjadi penyerap emisi bersih pada 2030.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah terus memperkuat tata kelola pasar karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian regulasi bagi kegiatan karbon di sektor kehutanan.
Dalam forum tersebut, Raja Juli juga menyampaikan pengumuman penting terkait pengembangan pasar karbon kehutanan nasional.
“Pada tanggal 6 Juli mendatang, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan persetujuan dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume melebihi 30 juta ton CO₂e. Ini merupakan salah satu tonggak paling signifikan dalam pengembangan pasar karbon hutan Indonesia dan menunjukkan komitmen kami untuk menerjemahkan ambisi kebijakan menjadi peluang pasar yang nyata.”