Kritik Keras Habib Aboe PKS ke Komnas Perempuan pada Kasus Penyiksaan YTR di Bandung

Aboe Bakar Alhabsy
Sumber :
  • Fraksi PKS DPR RI

VIVA Jakarta – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menyebut kasus kekerasan perempuan berinisial YTR (29) oleh pelaku Taufik Hidayat (TH) belum dapat dikategorikan penyiksaan berdasar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, mendapat kritikan. Diantaranya oleh anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

img_title Viral Manager Bank Swasta Mengaku Alami Dugaan Kekerasan

Dalam keterangannya yang diterima VIVA Jakarta, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pernyataan Komnas Perempuan tersebut tidak memperlihatkan kepekaan pada penderitaan korban. Dia mengingatkan definisi hukum domestik terkait penyiksaan yang tertuang dalam perundang-undangan.

“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani," tegas Habib Aboe Bakar, di Jakarta.

img_title Turis Prancis Dijambret Saat Selfie di Kota Tua, Pelaku Ditangkap Sebelum Cari Korban Baru

Lebih lanjut, legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini juga menekankan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional dan hak asasi yang bersifat mutlak. Habib Aboe kemudian mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM. Dalam pasal tersebut gamblang ditegaskan, “Every person has the right to be free from torture” (Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya).

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat penderitaan yang dialami oleh korban YTR di Bandung.

img_title Bukan Sekadar Teater! Monolog 'Di Balik Langit Gaza' Bongkar Luka Terdalam Korban Perang

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apalagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?" jelas mantan Sekjen DPP PKS itu.

Dia mengingatkan, agar komnas tidak terjebak pada perdebatan definisi yang berlarut-larut yang justru mengaburkan substansi perlindungan terhadap korban. Habib Aboe meminta Komnas Perempuan kembali memegang teguh mandat dan tugas pokok pendirian lembaga tersebut.

“Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan itu sangat jelas, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. Selain itu, mereka wajib meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan," papar Habib Aboe.

Halaman Selanjutnya
img_title