Koalisi Sipil Ingatkan Risiko Batalyon Teritorial, Reformasi TNI Dinilai Bisa Tergerus
- AI
VIVA Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan minta pemerintah menghentikan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI di berbagai daerah. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil.
Koalisi sipil juga menyoroti kebijakan itu juga mengancam agenda reformasi sektor keamanan, serta meningkatkan risiko konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya penolakan masyarakat terhadap pembangunan BTP di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pembentukan BTP tak bisa dipandang sebagai sekadar kebijakan internal organisasi TNI.
"Kebijakan tersebut merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan hak konstitusional warga negara, serta arah demokrasi Indonesia pascareformasi," ujar Isnur dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Koalisi menilai konstitusi telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pembangunan domestik. Mengacu pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI memiliki tugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 juga membedakan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan, termasuk pembagian peran antara TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Menurut Koalisi, pemberian mandat pembangunan kepada BTP berpotensi mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil sehingga membuka ruang intervensi militer terhadap urusan sipil.
Koalisi juga mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap pembatasan terhadap hak warga negara dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Karena itu, perluasan struktur teritorial militer tanpa kebutuhan pertahanan yang terukur dinilai berpotensi menghadirkan kekuasaan koersif negara di tingkat lokal tanpa pengawasan sipil yang memadai.
Dalam kajiannya, Koalisi turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI harus berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum nasional, serta hukum internasional.