Menhut Raja Antoni Tegaskan Dukung Penuh KPK Berantas Korupsi di Sektor Kehutanan
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kasus tersebut kini terus didalami KPK dan dalam prosesnya turut dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.
“Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, di Kementerian Kehutanan (3/7/2026).
Raja Juli Antoni menegaskan dirinya mendapat amanah untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun suap.
Menurutnya, dukungan terhadap langkah KPK juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan “forest governance” sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap akuntable dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresias. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujar Raja Antoni.
Ia juga memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, kementerian siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan guna mendukung proses hukum.
“Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan agar lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.