Perdagangan Karbon Kehutanan Resmi Dimulai, OJK Soroti Peluang Investasi Global

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan.

img_title Jakarta Jadi Tujuan Utama Investor, Investasi Semester I 2026 Tembus Rp173,6 Triliun

Menurutnya, peluncuran skema tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga sekaligus membuka peluang investasi hijau bagi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Friderica saat menghadiri peluncuran Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).

img_title Mendes Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Dalam sambutannya, Friderica menyebut peluncuran perdagangan karbon kehutanan sebagai momen penting yang menunjukkan berbagai agenda strategis nasional dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah pada hari ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan leadership kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden dan juga dari menteri beserta semua pihak,” kata Friderica.

img_title Kementerian Kehutanan Dorong Investasi Swasta Lewat Perdagangan Karbon

Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan yang dinilai mampu bergerak cepat dalam merespons tantangan pengembangan ekonomi hijau melalui sektor kehutanan.

“Untuk Pak Menhut, ini merupakan satu wujud kerja cepat Bapak Menteri Kehutanan serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela,” ujarnya.

Menurut Friderica, terbukanya pasar karbon sukarela menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk menarik investasi berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing sektor kehutanan di tingkat global.

Karena itu, OJK mendukung penguatan ekosistem pembiayaan hijau agar perdagangan karbon dapat berkembang secara kredibel, transparan, dan berintegritas.

Peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon pada proyek-proyek kehutanan yang telah siap diperdagangkan.

Pemerintah menilai sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang mampu menarik minat investor global.

Halaman Selanjutnya
img_title