Usai Perilaku LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, Kemenag Siapkan Langkah Edukasi

Wamenag Romo Muhammad Syafi'i
Sumber :
  • Humas Kemenag

VIVA Jakarta – Setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 tahun 2025, Kementerian Agama menyiapkan langkah untuk melakukan edukasi. Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i, menyebut agama-agama di Indonesia punya pandangan yang sama terkait dengan perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer).

img_title Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror di Hari Pertama Sekolah di SDN Srengseng Sawah 15

Seperti diketahui, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden, mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ masuk ke dalam ancaman nonmiliter. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan posisinya, kata Romo Syafi'i, mengingat LGBTQ juga menyangkut nilai-nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

Kementerian punya tanggung jawab dalam menindaklanjuti Perpres Nomo 111 tahun 2025 tersebut. Perilaku dari LGBTQ, dicegah melalui edukasi resmi dengan berpijak pada nilai agama, Pancasila dan UUD 1945. Wamenag telah berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama terkait perilaku LGBTQ ini, yang intinya berpandangan sama.

img_title Presiden Prabowo: Saya Empat Kali Kalah Gak Pernah Suruh Anak Buah Saya Bakar-bakar, Demo Aja Gak

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya, dikutip dari Antara.

Dari pandangan para tokoh agama tersebut, menjadi pedoman Kemenag menyusun langkah edukasi hingga pencegahan. Semua kegiatan di Indonesia, lanjutnya, tetap berada pada koridor Ketuhanan.

img_title Anwar Abbas Dorong Pembentukan UU Pelarangan LGBT, Singgung Perpres dan Pancasila

Jelas Romo Syafi'i, rujukan dalam seluruh persoalan kebangsaan kita adalah Pancasila yang merupakan landasan filosifinya. Termasuk dalam menyikapi masalah LGBTQ. Di sisi lain, UUD 1945 menjadi landasan yuridisnya.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.