Zulhas Sebut Kebijakan Iklim Kini Tak Lagi Sekadar Rencana
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional. Menurutnya, upaya tersebut menjadi landasan penting bagi pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Apresiasi itu disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas menilai Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon melalui penyusunan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon.
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” kata Zulhas.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan karbon kini telah memasuki tahap pelaksanaan dan tidak lagi berhenti pada tataran perencanaan. Kehadiran proyek-proyek yang telah siap dijalankan juga dinilai menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi hijau.
“Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan implementasi perdagangan karbon merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengawal kebijakan perubahan iklim secara proaktif sekaligus memperkuat upaya penurunan emisi.
“Ini bukti konkret komitmen kita bersama dalam mengawal kebijakan iklim secara proaktif,” katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon.
Ia juga berharap percepatan penyusunan regulasi serupa dapat dilakukan di sektor-sektor lainnya agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional berkembang secara lebih terintegrasi.
Menurutnya, harmonisasi regulasi lintas sektor akan memperkuat daya tarik Indonesia dalam mengembangkan investasi hijau sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.