Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK, UPNVJ: Kami Menghormati, Cerminan Kedewasaan Menyampaikan Aspirasi
- Istimewa
VIVA Jakarta – Hingga saat ini, judicial review atau JR (uji materi) terhadap UU Guru dan Dosen, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam prosesnya, sempat menjadi perhatian publik terutama menyangkut gaji para dosen dan nasib mereka.
Dalam keterangannya, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), menegaskan bahwa menghormati langkah konstitusional para dosen melalui mekanisme JR tersebut. Pihak kampus memandang upaya itu sebagai dinamika dari aspirasi akademik yang sah, terbuka, dan menjadi hak konstitusional yang harus dihormati dalam koridor hukum di Indonesia.
Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, menegaskan bahwa universitas sangat menghargai upaya judicial review yang saat ini tengah berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Bagi kami, ini adalah cerminan dari kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian aturan tata kelola pendidikan tinggi. Kami memahami bahwa masa transisi kepegawaian nasional ini membawa tantangan tersendiri bagi banyak pihak, dan kami ingin memastikan bahwa ruang dialog akan selalu terbuka bagi seluruh sivitas akademika,” jelas Rektor UPNVJ, Prof Anter Venus, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Pihak universitas punya tanggung jawab moral dalam memberi penjelasan yang transparan dan kredibel dan berbasis pada data. Untuk itu, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Dr. A. Ahsin Tohari, S.H., M.H., memberikan penjelasan. Adapun penjelasan berupa klarifikasi disampaikan mengenai sistem tata kelola keuangan perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Jelas Ahsin, pihaknya memahami keresahan dan berempati, terkait besaran gaji pokok dosen Asisten Ahli (AA) yakni kisaran Rp 3,17 juta.
"Angka tersebut memang benar adanya sebagai acuan dasar,” kata Ahsin.
Dijelaskannya, struktur pendapatan dosen dibangun dari banyak komponen yang saling melengkapi dan terintegrasi. Dari akumulasi itu ditotalkan sebagai penerimaan utuh atau take home pay yang proporsional.
"Kami memastikan bahwa seluruh hak keuangan ini dikelola secara profesional melalui sistem payroll perbankan yang terpusat dan akuntabel. Kami menjamin setiap hak pegawai disalurkan secara rutin dan tepat waktu, tanpa adanya penundaan, berpedoman pada regulasi pengelolaan BLU,” jelasnya.