Meski Sudah Berlaku 10 Tahun, Mengapa Ujaran Kebencian terhadap Warga Asing Masih Sulit Diberantas di Jepang?

Ilustrasi Tokyo Jepang
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jakarta – Sepuluh tahun setelah Jepang memberlakukan undang-undang antipidato kebencian atau anti-hate speech law, praktik ujaran kebencian terhadap warga asing memang tidak lagi banyak terlihat di jalanan. Namun, persoalan tersebut belum benar-benar hilang. Di era digital, diskriminasi justru semakin banyak bermunculan di media sosial dan berbagai platform daring, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas regulasi yang telah berlaku sejak 2016.

img_title Rencana Serangan Acak di Tokyo Berhasil Digagalkan, Polisi Jepang Tangkap Pria yang Diduga Akan Bunuh Warga Secara Acak

Dikutip dari laman Jepang The Mainichi, Sosiolog dari Osaka Metropolitan University, Takahiro Akedo, menilai kehadiran undang-undang tersebut telah membawa perubahan positif karena berhasil membangun kesadaran publik bahwa ujaran kebencian merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Meski demikian, ia menilai regulasi tersebut belum mampu menjawab tantangan baru berupa maraknya penyebaran konten diskriminatif di internet.

Dalam wawancaranya dengan Mainichi Shimbun, Akedo menjelaskan bahwa sebelum undang-undang itu diterapkan, Jepang sempat menghadapi gelombang aksi demonstrasi yang secara terbuka menyerukan pengusiran warga asing, khususnya komunitas keturunan Korea yang telah lama tinggal di negara tersebut. Aksi semacam itu banyak terjadi di kawasan Shin-Okubo, Tokyo, maupun Tsuruhashi di Osaka.

img_title Ingin Tidur Lebih Nyenyak? Kurangi Main Gadget Sebelum Tidur, Pakar Ungkap Manfaat Digital Detox

Menurutnya, penerapan undang-undang antipidato kebencian berhasil menekan aktivitas kelompok-kelompok yang sebelumnya rutin melakukan kampanye diskriminatif di ruang publik. Dari sisi itu, regulasi tersebut dapat dikatakan memberikan dampak positif.

Kementerian Kehakiman Jepang juga telah mengidentifikasi sejumlah bentuk ujaran kebencian yang sering ditujukan kepada warga asing, mulai dari ajakan untuk mengucilkan kelompok tertentu dari lingkungan masyarakat, ancaman kekerasan, hingga penghinaan yang bersifat ekstrem.

img_title Kisah di Balik Kapal Jepang yang Diizinkan Melintasi Selat Hormuz, Iran Ungkap Hubungan Bersejarah Sejak 1953

Akedo mengatakan bahwa sejak regulasi tersebut berlaku, pandangan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum juga mulai berubah. Semakin banyak pihak yang meyakini bahwa meskipun kebebasan berpendapat merupakan hak yang harus dihormati, pembatasan tetap diperlukan apabila suatu bentuk ekspresi berpotensi memicu diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.

Penyebaran Kebencian Beralih ke Dunia Digital

Meski aksi diskriminatif di ruang publik mengalami penurunan, Akedo menilai tantangan terbesar saat ini justru datang dari dunia maya. Menurutnya, undang-undang antipidato kebencian belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan penyebaran ujaran kebencian berlangsung lebih cepat dan menjangkau lebih banyak orang.

Halaman Selanjutnya
img_title