Meski Sudah Berlaku 10 Tahun, Mengapa Ujaran Kebencian terhadap Warga Asing Masih Sulit Diberantas di Jepang?
- VIVA
Menurut Akedo, ujaran kebencian pada dasarnya merupakan bentuk hasutan yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok tertentu. Dalam kondisi ekstrem, hal tersebut bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Usulkan Regulasi Antidiskriminasi yang Lebih Luas
Memasuki usia 10 tahun undang-undang antipidato kebencian, Akedo menilai Jepang perlu menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif untuk melawan berbagai bentuk diskriminasi.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini hanya berfokus pada ujaran kebencian dan belum mengatur diskriminasi secara umum. Padahal, masih terdapat berbagai bentuk perlakuan diskriminatif yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu contohnya terjadi pada masa pandemi COVID-19 ketika sejumlah tempat usaha memasang pengumuman yang melarang warga negara China memasuki area mereka. Meski tindakan tersebut menuai kecaman publik, hingga kini belum ada undang-undang yang secara tegas melarang praktik diskriminasi rasial semacam itu.
Karena itu, Akedo mendorong pemerintah Jepang membentuk undang-undang antidiskriminasi yang tidak hanya melindungi kelompok berdasarkan ras atau etnis, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap penyandang disabilitas, kelompok dengan orientasi seksual yang beragam, serta kelompok rentan lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif tidak berhenti pada pengendalian ujaran kebencian, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh bentuk diskriminasi yang masih terjadi di Jepang.