Anwar Abbas Dorong Pembentukan UU Pelarangan LGBT, Singgung Perpres dan Pancasila
- AI
VIVA Jakarta - Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, meminta pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) yang mengatur pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Anwar, keberadaan regulasi khusus diperlukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Anwar menilai pembentukan aturan tersebut menjadi penting karena kelompok LGBT dinilai semakin terbuka menampilkan identitasnya di ruang publik. Ia berpandangan pemerintah dan DPR perlu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Bagi dia, UU itu tak akan menghadapi masalah yang berat selama pemimpin RI konsisten terhadap persoalan LGBT.
“Diperkirakan tidak akan ada masalah yang berat dan berarti yang akan kita hadapi, asalkan para pemimpin di negeri ini masih konsisten dan konsekuen dengan falsafah serta hukum dasar bangsa kita sendiri, yaitu Pancasila dan UUD 1945,” kata Anwar, dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Anwar, dorongan pembentukan UU tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan.
Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang menjadi bagian dari pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara selama lima tahun.
Anwar berpendapat keberadaan LGBT tidak hanya bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa, tetapi juga dinilai berdampak terhadap keberlangsungan generasi.
Ia menekankan LGBT tidak hanya dinilai merusak agama dan budaya bangsa, tetapi juga bisa membuat punahnya manusia dan bangsa.
"Sebab, tidak mungkin laki-laki menikah dengan laki-laki ataupun perempuan menikah dengan perempuan dapat melahirkan anak dan keturunan,” jelasnya.
Selain mengacu pada Perpres, Anwar juga menyinggung dasar konstitusi Indonesia. Ia mengutip sila pertama Pancasila serta Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurutnya, dasar tersebut menjadi landasan bagi negara untuk tidak mentoleransi tindakan yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama.
“Apalagi kita mengetahui bahwa dari enam agama yang diakui negara di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mentolerir praktik LGBT. Karena itu, pemerintah dan DPR tinggal membuat undang-undang tentang pelarangannya,” tuturnya.