Pedagangan Karbon: Presiden Prabowo Buat yang Tidak Mungkin Jadi Mungkin
- ANTARA/HO-Puspen TNI.
VIVA Jakarta – Pemerintah mulai merealisasikan implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan setelah bertahun-tahun hanya menjadi pembahasan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai percepatan kebijakan tersebut tidak terlepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Raja Antoni saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, komitmen pemerintah berhasil mendorong perdagangan karbon kehutanan dari sekadar konsep menjadi kebijakan yang mulai dijalankan.
“Tentu ucapan apresiasi dan terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin, yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Raja Juli Antoni.
Implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan persetujuan kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon. Empat penerima tersebut terdiri atas tiga pemegang konsesi kehutanan dan satu kelompok dari skema perhutanan sosial.
Raja Antoni menegaskan pemerintah akan terus memperluas implementasi perdagangan karbon agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat yang mengelola kawasan hutan. Langkah tersebut juga diharapkan semakin memperkuat upaya perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujar Raja Antoni.
Pada hari yang sama, pemerintah juga resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon melalui penerbitan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon dengan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).
Implementasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan.