Remiliterisasi Jadi Alarm Demokrasi, Al Araf Soroti Kodam Baru hingga Batalyon Teritorial

diskusi publik bertajuk 'Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum' pada Jumat, 10 Juli 2026.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan menggelar diskusi publik bertajuk 'Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum' pada Jumat, 10 Juli 2026. 

img_title Arah Kebijakan Pertahanan Disorot, Al Araf Kritik Perluasan Struktur Teritorial TNI

Forum itu membahas keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai urusan sipil yang dinilai berpotensi menggeser semangat Reformasi 1998, sekaligus mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum.

Dalam paparannya, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai kecenderungan remiliterisasi terjadi karena pemerintah semakin memperluas pelibatan TNI dalam berbagai urusan pemerintahan di luar fungsi pertahanan negara.

img_title Presiden Prabowo: Saya Empat Kali Kalah Gak Pernah Suruh Anak Buah Saya Bakar-bakar, Demo Aja Gak

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan negara lebih mengandalkan militer dibanding memperkuat kapasitas lembaga-lembaga sipil. Padahal, Reformasi 1998 menegaskan pemisahan yang jelas antara fungsi sipil dan militer serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

Al Araf mencontohkan berbagai bentuk pelibatan TNI dalam urusan non-pertahanan, mulai dari pengamanan aksi demonstrasi, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek food estate, program cetak sawah, pengamanan kejaksaan, penanganan begal, pelibatan dalam Koperasi Merah Putih, hingga perluasan struktur komando teritorial melalui pembentukan satuan baru.

img_title Demokrasi Kita di Tengah Algoritma

Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan militer untuk kepentingan pemerintahan di luar mandat pertahanan negara.

"Militer dipersiapkan untuk menghadapi perang dan menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sipil. Oleh karena itu, semakin luasnya pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer," kata Al Araf, dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.

Bertentangan dengan Agenda Reformasi

Al Araf menilai kondisi tersebut menunjukkan agenda Reformasi Sektor Keamanan yang bergulir sejak 1998 mengalami kemunduran.

Ia menyebut hukum tak lagi dijalankan sepenuhnya berdasarkan prinsip rule of law. Tapi, melainkan cenderung menjadi rule by law, yakni penggunaan instrumen hukum untuk melegitimasi kebijakan politik, termasuk perluasan peran militer di ruang sipil.

Menurut Al Araf, gejala remiliterisasi terlihat dari semakin banyaknya prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Lalu, munculnya kembali narasi multifungsi TNI, meningkatnya intervensi militer di lingkungan akademik, normalisasi kehadiran aparat militer dalam aktivitas masyarakat sipil, hingga bertambahnya pelibatan TNI dalam berbagai program pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title