Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah, Menhut: Kado untuk Seroja-Domang
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Pemerintah memperkuat upaya konservasi satwa liar dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan gajah berjalan seiring dengan pembangunan.
Pengumuman itu disampaikan Raja Antoni melalui unggahan di akun Instagram resminya saat melakukan panggilan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Jumat (10/7/2026). Momen tersebut bertepatan dengan ulang tahun pertama Nona Seroja yang genap berusia satu bulan.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,” ujar Raja Antoni.
Menurut Raja Antoni, Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga agar pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan habitat gajah.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah (home range) gajah, maka harus disediakan koridor satwa agar jalur pergerakan gajah tetap terhubung.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Antoni.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah melibatkan sedikitnya sembilan kementerian dalam upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah. Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Selain itu, implementasi kebijakan juga melibatkan Kepolisian, gubernur, serta bupati dan wali kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan Utara.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” ujar Raja Antoni.