Pengamen Tewas Usai Dikeroyok Massa di Rusun Jatinegara, Polisi Ungkap Dugaan Pemicunya
- Pixabay
VIVA Jakarta – Kepolisian tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pria yang diduga mjadi korban pengeroyokan warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Korban berinisial HPS meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Adapun seorang korban lainnya berinisial AS berhasil diselamatkan dan masih menjalani penanganan.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan polisi menerima laporan mengenai insiden tersebut pada Rabu (8/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Betul (sempat dikeroyok), jadi yang kita amankan itu ada dua orang korban, yaitu berinisial HPS yang meninggal dunia, sama inisial AS," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, dikutip pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Samsono, saat petugas tiba di lokasi, kedua korban masih dalam keadaan hidup sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
"Pada saat dua korban ini kita amankan masih hidup, kemudian kita bawa ke rumah sakit, salah satu dan tidak lama kemudian memang meninggal dunia (HPS)," ujar Samsono.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa kedua korban diduga berprofesi sebagai pengamen.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, aparat juga menerima informasi awal yang menyebut keduanya diduga terlibat penodongan terhadap warga di sekitar lokasi kejadian.
"Informasi awal memang mereka mengamen, kemudian melakukan penodongan terhadap warga, sehingga warga marah dan akhirnya terjadi pemukulan secara bersama-sama," jelas Samsono.
Namun demikian, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi lengkap sekaligus mengungkap penyebab pasti terjadinya pengeroyokan yang menewaskan HPS.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.