Sorotan Tajam ke Kasus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Diminta Bertindak Tegas

Ilustrasi keadilan.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta Kejaksaan Agung RI menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

img_title Pengamat Nilai Skema BLU Perlu Kajian Mendalam, Rentan Menambah Risiko Tata Kelola Sektor Energi

Desakan tersebut disampaikan menyusul status hukum Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut DE JURE, proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejagung itu harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dibandingkan tersangka korupsi lainnya.

Direktur Eksekutif DE JURE Bhatara Ibnu Reza menilai penundaan penahanan terhadap Febrie berpotensi memunculkan anggapan tebang pilih dalam penegakan hukum.

img_title Boyamin Nilai Gaya Kerja Kuntadi Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik Pada Kejaksaan

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, posisi Febrie yang sebelumnya memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan membuat proses pemeriksaan harus dijalankan secara ekstra hati-hati. Hal itu untuk menghindari dugaan adanya pengaruh terhadap aparat penegak hukum yang sebelumnya berada dalam lingkup koordinasinya.

img_title Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa, JMKU Serukan Proses Hukum Independen

DE JURE juga menyoroti dugaan potensi intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan personel TNI dalam pengamanan yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa.

Bhatara Ibnu Reza menilai pelibatan TNI dalam pengamanan lingkungan Kejaksaan maupun pihak terkait perkara pidana tidak seharusnya mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Dia menekankan keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan khususnya kediaman Febrie Adriansyah, dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. 

"Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang TNI," ujar Bhatara.

Selain minta penanganan perkara dilakukan secara independen, DE JURE mendesak Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dia juga mendesak agar Kejagung secara terbuka melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Febrie Adriansyah. 

Halaman Selanjutnya
img_title