Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
- Imparsial
VIVA Jakarta – Imparsial mendesak Presiden untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pengamanan terhadap jaksa oleh TNI. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai kebijakan itu menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana, serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pelaksanaan Perpres tersebut memunculkan sejumlah persoalan, terutama setelah adanya pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI dan kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.
“Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Ardi, sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa. Ia menilai pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menegaskan pengamanan terhadap jaksa pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian. Pelibatan TNI, menurutnya, hanya dapat dilakukan sebagai tugas perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan,” ujarnya.
Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana. Menurut Ardi, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).