Kementerian Kehutanan Dorong Investasi Swasta Lewat Perdagangan Karbon
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk memperluas pembiayaan swasta di sektor kehutanan, khususnya dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi pendorong transformasi model bisnis kehutanan dari aktivitas yang bersifat ekstraktif menuju pemulihan ekosistem.
“Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi,” ujar Raja Juli, dikutip dari laman Kementerian Kehutanan, Kamis (16/7/2026).
Raja Juli menjelaskan, pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung oleh ketersediaan data yang jelas mengenai potensi kawasan, jenis kegiatan, serta tata kelola yang dapat menjadi acuan bagi investor.
Karena itu, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi lokasi sekaligus menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.
Data tersebut, lanjutnya, akan dipadukan (overlay) dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan mempermudah identifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun pengembangan proyek karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas,” kata Raja Juli.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan memberikan kepastian informasi bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor kehutanan, sekaligus meningkatkan kualitas pengembangan proyek karbon di Indonesia.
Pemerintah, kata Raja Juli, juga terus mendorong agar setiap proyek karbon dijalankan dengan memperhatikan aspek kualitas, kredibilitas, standar, serta tata kelola yang baik sehingga mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus nilai ekonomi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim nasional.
“Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu,” kata Raja Juli.