Pakar Ingatkan Bahaya Aturan Kemasan Polos, Hak Ekonomi Pelaku Usaha Terancam

Meningkatnya penggunaan produk tembakau alternatif seperti vape atau rokok elektronik.
Sumber :
  • AI

VIVA Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kembali menuai sorotan. 

img_title Rp7,08 Triliun Berputar di Bisnis Ini, HNI Ternyata Sumbang Rp963 Miliar

Sejumlah kalangan menilai usulan itu sebagai plain packaging yang perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak terhadap keberlangsungan industri legal.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai rencana penyeragaman warna kemasan menghadapkan pemerintah pada dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi, yakni perlindungan hak kekayaan intelektual dan upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia.

img_title Pameran Industri di JIExpo Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular

Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar.

Kata dia, dari sudut pandang pelaku usaha, penyeragaman warna kemasan berpotensi mengganggu hak eksklusif atas merek yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual dan mendapat perlindungan konstitusi.

img_title Wacana Reshuffle Mencuat, Figur Sipil-Profesional Punya Peluang Isi Kursi Wamenhan

“Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut,” kata Airlangga, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menyampaikan pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat dan hak ekonomi pelaku usaha. Maka itu, penyusunan regulasi dinilai harus didahului analisis dampak regulasi serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral.

“Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan,” lanjut Airlangga.

Airlangga mengingatkan bila penyeragaman kemasan dilakukan dengan menghapus identitas berupa desain, merek, maupun logo. Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi identitas sebuah merek.

Menurutnya, pengaturan seperti itu juga berpotensi melampaui kewenangan karena menyentuh pembatasan hak ekonomi yang seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, Kemenkes disebut hanya memiliki kewenangan mengatur standardisasi kemasan yang meliputi desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.

Halaman Selanjutnya
img_title