Kondisi di Timur Tengah jadi Frozen Konflik, Perang Tidak Berskala Besar tapi Bisa Tak Terkendali
- Humas Partai Gelora
VIVA Jakarta – Memanasnya kembali situasi di Timur Tengah setelah Amerika Serikat menyerang Iran dan Iran juga membalasnya, diyakini akan menjadi konflik yang berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Walau ada nota kesepahaman atau Memorandum of Undserstanding (MoU) untuk menghentikan perang pada 17 Juni 2026 lalu.
“Konflik di Teluk Persia akan terus menjadi isu hot dan konflik berkepanjangan. Situasi yang terjadi sekarang, kita sebut sebagai frozen konflik atau konflik yang membeku,” Kata Ketua Komisi I DPR RI perioder 2010-2017, Mahfuz Sidik, dalam keterangannya yang diterima VIVA Jakarta.
Politisi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Indonesia itu mengatakan, frozen konflik ini dalam perkembangannya adalah perang tetapi tidak dalam skala besar. Hanya berupa konflik kecil yang itu tidak bisa dihindari.
“Tetapi tetap membuka kemungkinan terjadi eskalasi yang tidak terkendali,” katanya.
Sejak awal, dirinya memprediksi bahwa perang Iran dengan AS ini masih akan terus berlanjut. Walau saat itu kedua negara menyepakati untuk penghentian perang dengan ditandatanganinya MoU. Tapi kondisi ini membuat nota kesepahaman itu tidak berlaku lagi.
“MoU is over, nota kesepahaman ini sudah berakhir, praktis hanya bertahan selama sepekan,” katanya.
Jelas Mahfuz, pada point keempat di MoU itu sudah jelas memberi kewenangan ke Iran untuk berkoordinasi dengan Oman, dalam rangka memastikan pelayaran aman dilalui di Selat Hormuz. Tapi dilanggar sepihak oleh International Maritime Organization, lembaga maritim PBB yang didukung AS, dengan memberi izin kapal melewati selat itu tanpa koordinasi dengan Iran.
“Iran kemudian memberikan punishment. Inilah yang kemudian memicu reaksi dari Presiden Donald Trump menyerang Iran,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Mahfuz, pengerahan kekuatan militer Amerika Serikat untuk melanjutkan perang telah deaktivasi, kembali. Bahkan Presiden Trump sudah menyurati Kongres AS bahwa negara melanjutkan perang dan menggunakan kekuatan militer menyerang Iran.
“Trump punya waktu 60 hari ke depan sejak tanggal 10 Juli untuk melakukan serangan militer ke Iran. Berdasarkan undang-undang Amerika, Trump punya hak untuk mengerahkan kekuatan militer sampai 10 September mendatang,” katanya.